Peluang Pasar Bebas MEA dan ACFTA bagi Koperasi – UMKM

Studi Kasus Menguji Kesiapan Koperasi dan UMKM Blora Menghadapi MEA-ACFTA

  • Slamet Slamet STAI Al Muhammad Cepu, Indonesia
  • Moh Hussein STAI Al Muhammad Cepu, Indonesia
  • Eko Haryono STAI Al Muhammad Cepu, Indonesia
Keywords: MEA, Koperasi, UMKM

Abstract

Tiga problem pokok yang selayaknya diperjuangakan bersama yaitu (1) merosotnya kewibawaan negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa. Kehadiran MEA untuk memperkuat sendi ekonomi di kawasan asia tenggara khususnya yang tergabung dalam ASEAN. Hanya saja pelaksanaan agak dipercepat yang semula target pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan tahun 2020 menjadi akhir tahun 2015. Koperasi dan UMKM secara kuantitatif sangat berpotensial mendukung perkembangan ekonomi daerah. Strategi pemberdayaan koperasi-UMKM melalui implementasi one person one produk akan meningkatkan pendapatan individual bila dikembangkan secara kebersamaan dapat membentuk suatu komoditas tertentu menjadi one village one produk sehingga memiliki daya saing. Peran pemerintah/pemerintah daerah utamanya dalam mewujudkan payung hukum bagi koperasi dan UKMK melalui peraturan perundang-undangan (perda) dan kebijakan disertai konsistensi alokasi penganggaran mendorong terwujudnya iklim usaha yang lebih berkompetitif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Sjamsul. (2008). Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015:Memperkuat Sinergi ASEAN Ditengah Kompetisi Global. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Arsyad, Lincolyn (2015). Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

BPS-BAPPEDA Blora (2013). Blora Dalam Angka 2013.

Fitriati Rachma (2015). Menguak Daya Saing UMKM Industri Kreatif. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.

Hardilawati, W. L.(2019).The Role of Innovation and E-Commerce in Small Business.373,83–87.

Helmalia, H., & Afrinawati, A. (2018). Pengaruh E-Commerce Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Padang. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 3(2), 237–246.

http//id.wikipedia.org (2015, 8). Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok.

Jhingan M.L. (2014) terjemahan D. Guritno. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Perpres Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

PP Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ramadhani, F & Arifin, Y, (2013), Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Berbasis E-Commerce Sebagai Media Pemasaran Usaha Kecil Menengah Guna Meningkatkan Daya Saing dalam Menghadapi 681 Vol. 4, No. 2, Agustus 2016: 669-681 Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Economics Development Analysis Journal, Vol. 2, No.2.

Samuel, Eric, (2010), Perkembangan e- commerce, http : eric samuel, blog spot.. com, 2010 / 06/ ad perkembangan e- commerce, htm.

Santoso, W. et.al , (2008), Outlook Ekonomi Indonesia 2008-2012: Integrasi ekonomi ASEAN dan prospek perekonomian nasional. Jakarta: Biro Riset Ekonomi Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.

Setyorini, D., Nurhayati, E., & Rosmita. (2019). Pengaruh Transaksi Online (e-Commerce) Terhadap Peningkatan Laba UMKM (Studi Kasus UMKM Pengolahan Besi Ciampea Bogor Jawa Barat). Jurnal Mitra Manajemen (JMM Online), 3(5), 501–509.

Sumodiningrat Gunawan dan Ari Wulandari (2015). Menuju Ekonomi Berdikari Pemberdayaan UMKM dengan Konsep OPOP-OVOP-OVOC. Yogyakarta: Media Pressindo.

UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikto, Kecil, dan Menengah.

Published
2022-01-23
How to Cite
Slamet, S., Hussein, M., & Haryono, E. (2022). Peluang Pasar Bebas MEA dan ACFTA bagi Koperasi – UMKM. Jurnal Pendidikan Dan Kewirausahaan, 10(2), 289-302. https://doi.org/10.47668/pkwu.v1i2.372
Section
Articles