Manajemen Budaya Religius di SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh
Abstrak
Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini yaitu SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh merupakan sekolah yang baru aktif kembali karena sebelumnya sempat tidak beroperasi karena jumlah siswanya tersisa 2 orang. Pada tahun 2020 dengan kepemimpinan kepala sekolah yang baru sekolah ini mampu berkembang dan kemajuannya sangat pesat, saat ini menjadi salah satu sekolah favorit di Kota Sungai Penuh dengan jumlah siswa 260 orang. Hal ini disebabkan oleh keunggulan yang ada di sekolah ini yaitu kegiatan keagamaan dan penanaman nilai-nilai keagamaan yang diterapkan oleh warga sekolah sehingga menjadi budaya religius di sekolah ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen budaya religius di SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh dalam rangka membentuk karakter religius peserta didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus (case study). Proses pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data dengan melakukan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik. Teknik analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi serta menarik kesimpulan. Hasil temuan menunjukkan yaitu: 1) Perencanaan program budaya religius berawal dari untuk mewujudkan visi misi dan tujuan sekolah, 2) Pengorganisasian, dengan membentuk penanggung jawab dalam pelaksanaan budaya religius dengan membentuk guru piket harian, dan koordinator. 3) Pelaksanaan budaya religius di SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh. 4) Evaluasi pelaksanaan budaya religius dilakukan dengan cara observasi langsung atau laporan harian, dengan rapat evaluasi bulanan, dan rapat akhir semester.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Ambarita, A. (2015). Kepemimpinan Kepala Sekolah. Graha Ilmu.
Basilius, W. (2015). Manajemen Pendidikan di Sekolah (1st ed.). Media Akademi.
Darajat, L. Z. (2017). Manajemen Budaya Religius di Sekolah (Studi Multi Situs di SD Al-Furqan dan SDN Arjasa 01 Jember) (Issue 1).
Elvita, Y., Ali, H. A., Adripen, & Asmendri. (2023). Analisis Perencanaan dalam Kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah aliyah Negeri Se-Kabupaten Tanah Datar. MANAPI Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 39–48.
Erminda, R. (2019). Metode Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Budaya Relegius di SMAN 9 Bandar Lampung. UIN Raden Intan Lampung.
Fatah, N. (2008). Landasan Manajemen Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya.
Ginting, R. (2020). Fungsi Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), 88–93.
Hendrawati, A., & Prasojo, L. D. (2015). Pengaruh Kepemimpinan Transformasional Kepala Sekolah, Motivasi Kerja Guru, dan Budaya Sekolah Terhadap Prestasi Belajar. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 3(2), 141–157. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/amp.v3i2. 6331
Hidayat, R., & Wijaya, C. (2017). Ayat-Ayat Alqur’an Tentang Manajemen Pendidikan Islam (A. Zein, Ed.). LPPPI.
Ilmi, A. M., & Sholeh, M. (2021). Manajemen Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Budaya Religius di Sekolah Islam. Inspirasi Manajemen Pendidikan, 09(02), 389–402.
Ismail, R. (2018). Implementasi Budaya Religius dalam Meningkatkan Akhlakul Karimah Peserta Didik. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(Februari), 53–68.
Khusnuridlo, Moh. (2008). Manajemen Lembaga Pendidikan Islam. Center For Society Studies.
Marno, & Supriyatno, T. (2008). Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Islam. PT. Reflika Aditama.
Moleong, L. J. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakaya.
Mulyasa. (2005). Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah (Cetakan II). Departemen Agama RI.
Rachmah, I. E. (2017). Peran Kepala Sekolah dalam Menciptakan Budaya Religius pada SMP Muhammadiyah 4 Banjarmasin. Al Falah, XVII(31), 1–26.
Ramayulis. (2008). Ilmu Pendidikan Islam. Kalam Mulia.
Safrul, S., Doho, Y. D. B., Ghazali, A., & Surur, M. (2021). The Managerial Ability of the Principal in Improving Teacher Motivation and Performance. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(4), 9113–9121.
Sahnan, M. (2017). Urgensi Perencanaan Pendidikan di Sekolah Dasar. Jurnal PPkn Dan Hukum, 12(2), 142–159.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, 1 (2003).
Siswanto, H. (2019). Pentingnya Pengembangan Budaya Religius di Sekolah. Madinah : Jurnal Studi Islam, 6(1), 51–62.
Stoner, J. A. F., & Wankel, C. (1993). Perencanaan dan Pengambilan Keputusan. PT Rineka Cipta.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan VI). CV. Alfabeta.
Suheri, M. (2023). Implemetasi Pembiasaan Kegiatan Religius dalam Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Siswa di MTs Mualimin UNIVA Medan. Institutional Repository Universitas Islam Sumatera Utara, 1–33.
Taufiqurokhman. (2008). Konsep dan Kajian Ilmu Perencanaan. Jakarta Pusat, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.
Ulfatin, N., Sobri, Y., Kusuma Pertiwi, A., & Fransisca Fortunata, S. (2020). Quality Culture Leadership in the Industrial Revolution 4.0. Advances in Social Science, Education, and Humanities Research, 381(2), 138–143. https://doi.org/https://doi.org/10.2991/coema-19.2019.30
Wahjosumidjo. (2011). Kepemimpinan Kepala Sekolah. Grafindo Persada.
Wiranata, R., Surur, M., & Aisyah, S. (2023). Pengaruh profesionalisme dan sertifikasi terhadap kinerja guru mata pelajaran IPS di SMP Negeri Se-Kabupaten Lumajang. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya, 11(2), 187–195.
Zahrudin, M., Ismail, S., Ruswandi, U., & Arifin, B. S. (2021). Implementasi Budaya Religius dalam Upaya Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Peserta Didik. Asatiza : Jurnal Pendidikan, 2(2), 98–109. https://doi.org/https://doi.org/10.46963/asatiza.v2i2.293
Zanki, H. A. (2021). Penanaman Religious Culture (Budaya Religius) di Lingkungan Madrasah. CV.Adanu Abimata.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Jurnal allows anyone to compose, correct, and do derivative works, even for commercial purposes, as long as they credit for the original work. This license is the freest. It is recommended for maximum distribution and use of licensed material.
The submitted paper is assumed not to contain any proprietary materials that are not protected by patent rights or patent applications; The responsibility for technical content and protection of proprietary materials rests with the authors and their organizations and not the responsibility of journal or its editorial staff. The primary (first/appropriate) author is responsible for ensuring that the article has been viewed and approved by all other authors. The author's responsibility is to obtain all necessary copyright waivers to use any copyrighted material in the manuscript before submission.
Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and allow the author(s) to retain publishing rights without restrictions. Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share a copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt a remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.